Sabtu, 12 April 2008

Rangkuman Tugas Etika

ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI

A. PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI

Tujuan umum sebuah profesi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 (empat) kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :

  1. Kredibilitas
  2. Profesionalisme
  3. Kualitas Jasa
  4. Kepercayaan

Untuk memenuhi keempat hal tersebut di atas, maka diperlukan sebuah organisasi yang mengatur dan melakukan standarisasi terhadapnya.

Mengutip pendapat Gilley dan Eggland (1989), mengenai profesionalisme dilihat dari sudut pandang perkembangan, proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional. Tiga dari enam langkah proses profesional sebuah profesi sebagai berikut :

· Munculnya asosiasi informal

· Identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu

· Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga

Beberapa profesi penting di Indonesia telah memiliki organisasi profesi yang secara formal diakui oleh pemerintah maupun masyarakat pengguna jasa profesi tersebut.

B. Fungsi Pokok Organisasi Profesi

Organisasi profesi memiliki empat fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi, yaitu :

    1. Mengatur keanggotaan organisasi
    2. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi.
    3. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
    4. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
    5. Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi.

C. Kode Etik Profesi

Kode Etik terdiri atas kata kode dari bahasa Inggris Code yang artinya kumpulan dan kata etik atau etika dari bahasa Yunani Ethos yang artinya moral filosofis, filsafat praktis, dan ajaran kesusilaan.

Dengan demikian, kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik adalah pelaku profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak profesional.

1. Prinsip Dasar Kode Etik Profesi

Prinsip-prinsip dasar di dalam etika profesi tersebut antara lain :

a. Prinsip Standar Teknis

b. Prinsip Kompetensi

c. Prinsip Tanggung Jawab Profesi

d. Prinsip Kepentingan Publik

e. Prinsip Integritas

f. Prinsip Obyektivitas

g. Prinsip Kerahasiaan

h. Prinsip Perilaku Profesional

2. Kode Etik Profesi

Pada hakikatnya manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung perikehidupan dan peningkatan kesejahteraan kehidupan sesama umat manusia serta kelestarian lingkungan hidup.

Setiap lmuwan Indonesia selalu sadar akan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia selalu sadar akan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dan berasaskan Pancasila.

Beberapa poin penting dari kode etik ilmuwan Indonesia tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Kewajiban pelaku profesi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi

b. Kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat

c. Kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengembangan profesi ilmiah

d. Kewajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia lingkungan hidup

Dari berbagai poin dalam kode etik ilmuwan Indonesia di atas, terlihat bahwa salah satu tujuan diberlakukannya kode etik profesi adalah agar pelaku profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut.

D. Tanggung Jawab Moral

Titik penekanan dari profesionalisme adalah penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen, tetapi lebih merupakan sikap.

Setiap orang yang menghormati diri dan profesinya, akan bertanggungjawab terhadap peran/profesinya. Profesional selalu mengacu ke satu bidang penguasaan tertentu sebagai pekerjaan utama seseorang. Profesi adalah sebuah institusi sosial yang memiliki standar dan kode etik sendiri-sendiri.

Tanggungjawab profesional tidak dapat memupus tanggungjawab moral dan integritas seseorang sebagai person. Integritas adalah suatu sifat dasar yang dimiliki seseorang sebagai suatu kebutuhan.

Dengan pengetahuan dan keahliannya, seorang profesional sedikit banyak memegang sebuah “kekuasaan”, tetapi bagaimana dengan integritasnya ia tidak akan membiarkan pencapaian kepentingan profesional mengalahkan tanggungjawab moral untuk tidak merugikan orang lain atau kelompok lain.

Ada tiga prinsip dasar untuk sebuah tanggung jawab moral yang terkait dengan profesi seseorang,

    1. Bertanggungjawab untuk setiap kerugian jika itu adalah konsekuensi dari sesuatu yang kita lakukan atau jika itu terjadi dalam rangka intervensi kita terhadap suatu proses
    2. Bertanggungjawab jika kerugian terjadi karena kelalaian
    3. Bertanggungjawab untuk kerugian yang timbul jika kita mengetahui bahwa ada orang yang melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian dan kita membiarkan itu terjadi.

Jika kerugian terjadi kesalahan mereka yang bertanggungjawab tetap harus dilandasi pertimbangan dasar, yaitu apakah itu terjadi karena kesengajaan, kecerobohan, atau kelalaian. Prinsip-prinsip dasar inilah yang melandasi setiap tindakan seseorang terkait dengan profesinya.

Tidak ada komentar: